Biro & Lembaga

Halaman BAAK

Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan. Melayani segala kebutuhan administrasi akademik mahasiswa.

Cuti Akademik

Mahasiswa/I dapat megajukan cuti akademik dengan beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh STIU Sains Al-Qur’an Subang:

  • Cuti akademik adalah ketika mahasiswa tidak mengikuti kegiatan akademik baik intra maupun ekstra kurikuler karena alasan tertentu. Jangka waktunya sesuai dengan izin yang diberikan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Cuti akademik diberikan paling banyak empat semester selama studi di STIU Sains Al-Qur’an secara terpisah atau dua semester secara berturut turut.
  • Jumlah semester cuti dihitung dalam masa studi.
  • Permohonan cuti diajukan kepada BAAK paling lambat 2 (dua) pekan awal semester, permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen penunjang yang disetujui oleh Ketua Program Studi, Wakil Ketua 1 Bidang Akademik dan Orang Tua/Wali.
  • Meminta surat keterangan bebas tanggungan keuangan ke bagian BAUK.
  • Cuti akademik dengan alasan khusus dapat diberikan kepada mahasiswa yang terpaksa menghentikan studi untuk sementara karena halangan yang tidak dapat dihindarkan, antara lain:
    • Kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau surat keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan.
    • Sakit lebih dari 3 minggu berturut-turut dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit.
    • Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang dapat mengharumkan nama Universitas.
  • Berkas difotokopi dan diserahkan ke Prodi, BAAK, berkas asli diserahkan ke BAAK.
  • Mengunduh formulir pada link di bawah.

Aktif Kembali Setelah Cuti

Mahasiswa/I yang mengambil cuti akademik dapat aktif kuliah kembali dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Membawa surat keterangan cuti ke bagian BAAK dan melakukan konsultasi.
  • Meminta persetujuan Kaprodi untuk aktif kembali.
  • Meminta persetujuan dari Wakil Ketua 1 Bidang Akademik.
  • Berkas difotokopi dan berkas asli diserahkan ke BAAK untuk perubahan status.
  • Melakukan pembayaran administrasi keuangan dan Her-Registrasi.
  • Mahasiswa mengunduh formulir pada link di bawah.

Mutasi Kelas

Mahasiswa/I yang akan mutasi kelas antar kampus STIU Sains Al-Qur’an Subang dapat dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Mahasiswa/i diperkenankan untuk mengajukan permohonan pindah kelas di STIU Sains Al-Qur’an pada akhir semester dua.
  • Permohonan pindah kelas di lingkungan STIU Sains Al-Qur’an Subang harus mendapat persetujuan dari Kaprodi, Kepala BAAK, dan Wakil Ketua 1 Bidang Akademik.
  • Mahasiswa mengisi formulir dan meminta persetujuan dari Kaprodi, Wakil Ketua 1 Bidang Akademik dan Kepala BAAK.
  • Setelah permohonan ini disetujui, Berkas Asli diserahkan ke BAAK.
  • Mahasiswa mengunduh formulir mutasi antar kelas STIUSA pada link di bawah.

Mutasi Perguruan Tinggi Lain

Mahasiswa/I yang akan pindah studi ke perguruan tinggi lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Melakukan konsultasi ke bagian BAAK.
  • Meminta persetujuan Kaprodi, Kepala BAAK, dan Wakil Ketua 1 Bidang Akademik.
  • Berkas persyaratan sebagai berikut:
    • Transkrip Nilai
    • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
    • Surat keterangan bebas tanggungan keuangan dari BAUK
    • Surat persetujuan dari orang tua
  • Setelah permohonan ini disetujui, difotokopi rangkap tiga dan diserahkan kepada Ketua Program Studi, BAAK, dan sebagai arsip. Berkas Asli diserahkan ke BAAK Data.
  • Mahasiswa meminta penerbitan surat pindah dengan menyerahkan fotokopi berkas permohonan dan transkrip nilai.
  • Mahasiswa mengunduh formulir pada link di bawah.

Berhenti Studi

Mahasiswa/I yang akan berhenti studi akademik harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Melakukan konsultasi ke bagian BAAK.
  • Berkas Persyaratan sebagai berikut:
    • KHS terakhir
    • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
    • Surat keterangan bebas tanggungan keuangan dari BAUK STIUSA
    • Surat persetujuan dari orang tua
  • Meminta persetujuan Kaprodi, Kepala BAAK, dan Wakil Ketua 1 Bidang Akademik.
  • Setelah permohonan ini disetujui, difotokopi rangkap tiga dan diserahkan kepada Ketua Program Studi, BAAK, dan sebagai arsip. Berkas Asli diserahkan ke BAAK.
  • Mahasiswa mengunduh formulir pada link di bawah.

Perbaikan Data Mahasiswa

Perbaikan Data Mahasiswa (PDM) di PDDIKTI dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data pada https://pddikti.kemdikbud.go.id dengan data yang sebenarnya.

Untuk mengajukan permohonan perbaikan data, dapat dilakukan dengan mengirimkan berkas scan asli berupa:

Untuk Mahasiswa Aktif:
  • Scan KTP
  • Scan Akta Kelahiran
  • Scan Kartu Keluarga
  • Scan KTM
Untuk Mahasiswa yang Sudah Lulus (Alumni):
  • Scan KTP
  • Scan Akta Kelahiran
  • Scan Kartu Keluarga
  • Scan Ijazah S1
  • Scan Transkrip Nilai S1
KETENTUAN:
  • Semua data persyaratan harus asli, bukan fotocopy.
  • Persyaratan di scan atau difoto (harus jelas, tidak blur/buram) dengan format jpg atau pdf.
  • Masing-masing file persyaratan berukuran kurang dari 500Kb.
  • Berkas dikirim ke email BAAK dengan subjek: PDM/Nama/NIM/Prodi.

Biro Administrasi Akademik & Kemahasiswaan

Unduh Dokumen BAAK

Surat Aktif dari Cuti

Formulir surat aktif dari cuti

Surat Mutasi Antar Kelas

Formulir mutasi antar kelas

Surat Pengajuan Cuti Akademik

Formulir pengajuan cuti akademik

Surat Perbaikan Data Mahasiswa

Formulir perbaikan data mahasiswa

Surat Permohonan Berhenti Studi

Formulir permohonan berhenti studi

Surat Permohonan Pindah Studi

Formulir permohonan pindah studi

Butuh Bantuan Lainnya?

Jika Anda tidak menemukan dokumen yang dicari, silakan hubungi layanan administrasi Biro secara langsung.

Hubungi Kami