Cuti Akademik
Mahasiswa/I dapat megajukan cuti akademik dengan beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh STIU Sains Al-Qur’an Subang:
- Cuti akademik adalah ketika mahasiswa tidak mengikuti kegiatan akademik baik intra maupun ekstra kurikuler karena alasan tertentu. Jangka waktunya sesuai dengan izin yang diberikan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Cuti akademik diberikan paling banyak empat semester selama studi di STIU Sains Al-Qur’an secara terpisah atau dua semester secara berturut turut.
- Jumlah semester cuti dihitung dalam masa studi.
- Permohonan cuti diajukan kepada BAAK paling lambat 2 (dua) pekan awal semester, permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen penunjang yang disetujui oleh Ketua Program Studi, Wakil Ketua 1 Bidang Akademik dan Orang Tua/Wali.
- Meminta surat keterangan bebas tanggungan keuangan ke bagian BAUK.
- Cuti akademik dengan alasan khusus dapat diberikan kepada mahasiswa yang terpaksa menghentikan studi untuk sementara karena halangan yang tidak dapat dihindarkan, antara lain:
- Kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau surat keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Sakit lebih dari 3 minggu berturut-turut dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit.
- Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang dapat mengharumkan nama Universitas.
- Berkas difotokopi dan diserahkan ke Prodi, BAAK, berkas asli diserahkan ke BAAK.
- Mengunduh formulir pada link di bawah.
Aktif Kembali Setelah Cuti
Mahasiswa/I yang mengambil cuti akademik dapat aktif kuliah kembali dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Membawa surat keterangan cuti ke bagian BAAK dan melakukan konsultasi.
- Meminta persetujuan Kaprodi untuk aktif kembali.
- Meminta persetujuan dari Wakil Ketua 1 Bidang Akademik.
- Berkas difotokopi dan berkas asli diserahkan ke BAAK untuk perubahan status.
- Melakukan pembayaran administrasi keuangan dan Her-Registrasi.
- Mahasiswa mengunduh formulir pada link di bawah.
Mutasi Kelas
Mahasiswa/I yang akan mutasi kelas antar kampus STIU Sains Al-Qur’an Subang dapat dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mahasiswa/i diperkenankan untuk mengajukan permohonan pindah kelas di STIU Sains Al-Qur’an pada akhir semester dua.
- Permohonan pindah kelas di lingkungan STIU Sains Al-Qur’an Subang harus mendapat persetujuan dari Kaprodi, Kepala BAAK, dan Wakil Ketua 1 Bidang Akademik.
- Mahasiswa mengisi formulir dan meminta persetujuan dari Kaprodi, Wakil Ketua 1 Bidang Akademik dan Kepala BAAK.
- Setelah permohonan ini disetujui, Berkas Asli diserahkan ke BAAK.
- Mahasiswa mengunduh formulir mutasi antar kelas STIUSA pada link di bawah.
Mutasi Perguruan Tinggi Lain
Mahasiswa/I yang akan pindah studi ke perguruan tinggi lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Melakukan konsultasi ke bagian BAAK.
- Meminta persetujuan Kaprodi, Kepala BAAK, dan Wakil Ketua 1 Bidang Akademik.
- Berkas persyaratan sebagai berikut:
- Transkrip Nilai
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Surat keterangan bebas tanggungan keuangan dari BAUK
- Surat persetujuan dari orang tua
- Setelah permohonan ini disetujui, difotokopi rangkap tiga dan diserahkan kepada Ketua Program Studi, BAAK, dan sebagai arsip. Berkas Asli diserahkan ke BAAK Data.
- Mahasiswa meminta penerbitan surat pindah dengan menyerahkan fotokopi berkas permohonan dan transkrip nilai.
- Mahasiswa mengunduh formulir pada link di bawah.
Berhenti Studi
Mahasiswa/I yang akan berhenti studi akademik harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Melakukan konsultasi ke bagian BAAK.
- Berkas Persyaratan sebagai berikut:
- KHS terakhir
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Surat keterangan bebas tanggungan keuangan dari BAUK STIUSA
- Surat persetujuan dari orang tua
- Meminta persetujuan Kaprodi, Kepala BAAK, dan Wakil Ketua 1 Bidang Akademik.
- Setelah permohonan ini disetujui, difotokopi rangkap tiga dan diserahkan kepada Ketua Program Studi, BAAK, dan sebagai arsip. Berkas Asli diserahkan ke BAAK.
- Mahasiswa mengunduh formulir pada link di bawah.
Perbaikan Data Mahasiswa
Perbaikan Data Mahasiswa (PDM) di PDDIKTI dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data pada https://pddikti.kemdikbud.go.id dengan data yang sebenarnya.
Untuk mengajukan permohonan perbaikan data, dapat dilakukan dengan mengirimkan berkas scan asli berupa:
- Scan KTP
- Scan Akta Kelahiran
- Scan Kartu Keluarga
- Scan KTM
- Scan KTP
- Scan Akta Kelahiran
- Scan Kartu Keluarga
- Scan Ijazah S1
- Scan Transkrip Nilai S1
- Semua data persyaratan harus asli, bukan fotocopy.
- Persyaratan di scan atau difoto (harus jelas, tidak blur/buram) dengan format jpg atau pdf.
- Masing-masing file persyaratan berukuran kurang dari 500Kb.
- Berkas dikirim ke email BAAK dengan subjek: PDM/Nama/NIM/Prodi.
Biro Administrasi Akademik & Kemahasiswaan
Unduh Dokumen BAAK
Butuh Bantuan Lainnya?
Jika Anda tidak menemukan dokumen yang dicari, silakan hubungi layanan administrasi Biro secara langsung.