Profil Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)
Sebagai lembaga yang menaungi penelitian pada level perguruan tinggi, diperlukan kontrol terhadap dinamika perkembangan penelitian di lingkup fakultas dan prodi. Program ini dicanangkan agar ada keserasian antara kebijakan kampus dengan kebutuhan prodi dan fakultas. Oleh sebab itu, pada bab ini akan dijelaskan terlebih dahulu profil STIU Sains Al-Qur’an dan LPPM, termasuk visi dan misi serta tujuan pendirian lembaga penelitian di level perguruan tinggi ini.
Visi dan Misi LPPM
Tugas Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2013, khususnya pada Pasal 67. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa LPPM memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, serta mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan di wilayah perguruan tinggi. Seluruh pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi tersebut.
Dengan demikian, LPPM tidak hanya berperan sebagai pelaksana kegiatan, tetapi juga sebagai pusat tata kelola dan pengendalian mutu penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Peran ini mencakup fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan, hingga evaluasi, sehingga kegiatan penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh sivitas akademika dapat berjalan secara terarah, terukur, sistematis, dan sejalan dengan visi dan misi institusi.
A. Visi LPPM STIU Sains Al-Qur’an
"Menjadi lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mampu mengembangkan integrasi keilmuan Islam dan sains serta mengolahnya agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam rangka membangun masyarakat yang beriman dan bertakwa."
B. Misi LPPM STIU Sains Al-Qur’an
Adapun Misi dari LPPM STIU Sains Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
- Mendedikasikan seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung kemajuan bangsa, dengan senantiasa memperhatikan kebutuhan umat dan kepentingan nasional.
- Mengakomodasi berbagai isu dan permasalahan yang berkembang di masyarakat, serta problematika teoritis yang muncul dalam ranah akademik.
- Manjadikan hasil riset sebagai pedoman utama dalam menjawab problematika di masyarakat.
- Menghasilkan riset yang progresif dan tetap berpijak di atas nilai-nilai islam.
- Menghasilkan riset yang terukur, sistematis, dan tepat sesaran.
- Membangun kemitraan strategis dengan perguruan tinggi atau Lembaga-lembaga nasional maupun internasional.
Fungsi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)
Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) memiliki fungsi sebagai berikut:
Melaksanakan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Menyusun rencana strategis penelitian dan PkM serta mengawal dan mengevaluasi program.
Menyusun pedoman pengembangan dan pengelolaan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada norma dan standar Sistem Penjaminan Mutu Penelitian Perguruan Tinggi (SPMPPT).
Pelaporan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti).